MUNGKINKAH TUNTUTAN PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN HANYA DISUARAKAN DARI BELAKANG MEJA!!! ATAU PERLU MENGGOYANG PARA PEMBUAT KEBIJAKAN DENGAN CARA TURUN KEJALAN
Senin, 13 Agustus 2012
TUNTUT PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN
MUNGKINKAH TUNTUTAN PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN HANYA DISUARAKAN DARI BELAKANG MEJA!!! ATAU PERLU MENGGOYANG PARA PEMBUAT KEBIJAKAN DENGAN CARA TURUN KEJALAN
Sejarah Keperawatan Bogor
Dasawarsa 1950 - 1960
Penyelenggaraan
pendidikan tenaga perawat kesehatan jiwa berorientasi medik untuk
kepentingan merawat pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa. Perawat
melaksanakan pekerjaan sebagai pembantu dokter atau psikiater.
Dasawarsa 1961 - 1970
Pada periode ini
dilaksanakan pendidikan perawat kesehatan jiwa yaitu SPRB (Sekolah
Pengatur Rawat B) di Bogor, yang dipelopori oleh Magdalena Mahdi
M.Sc.N. Orientasi pendidikan mengarah pada profesi mandiri perawat
sebagai anggota tim dalam proses penyembuhan pasien gangguan jiwa di
Rumah sakit Jiwa.
Pada awal tahun 1970
disusun kurikulum Ciloto yang mengacu pada adanya perubahan pola
penjenjangan pendidikan perawat dengan orientasi pada kesehatan jiwa
masyarakat.
Terbentuknya Sekolah Perawat Kesehatan Spesialis Jiwa
Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 372/Menkes/SK/X/80 tanggal 4
Oktober 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekolah Perawat
Kesehatan Spesialis Jiwa maka SPRB Bogor di konversi menjadi SPKSJ
Bogor.
Pelaksanaan pendidikan mulai efektif tahun ajaran 1985/1986
Kegiatan pendidikan lebih berorientasi kepada peningkatan kualitas tenaga perawat yang dikirim tugas belajar
Pelaksanaan pendidikan mulai efektif tahun ajaran 1985/1986
Kegiatan pendidikan lebih berorientasi kepada peningkatan kualitas tenaga perawat yang dikirim tugas belajar
Terbentuknya Akademi Perawatan Depkes Bogor
(Muatan Lokal Perawatan Kesehatan Jiwa)
(Muatan Lokal Perawatan Kesehatan Jiwa)
Berdasarkan SK
Menteri Kesehatan No. HK.00.06.11.4716 tanggal 25 November 1984
tentang Pembukaan Akper Depkes Bogor Provinsi Jawa Barat, SPKSJ Akademi
Perawatan Depkes Bogor dengan Muatan Lokal Perawatan Kesehatan
Jiwa dan mulai menerima peserta didik dengan latar belakang pendidikan
SPK / SPKSJ yang ditugas-belajarkan.
Mulai tahun ajaran
1997/1998 Akper Depkes Bogor mulai menerima peserta didik dengan latar
belakang SMA/SMU dengan kurikulum yang digunakan adalah kurikulum D
III Keperawatan Muatan Lokal Perawatan Kesehatan Jiwa.
Akper Depkes Bogor Menjadi Program Studi Keperawatan
Dengan berdirinya
Politeknik Kesehatan Bandung tanggal 16 April 2001 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI No.
298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001 maka Akper Depkes Bogor menjadi bagian dari
Program Studi Keperawatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung.
PPNI Kab. Bogor
Senin, 06 Agustus 2012
JERMAN BUTUH 7000 PERAWAT : "Pasar kerja perawat di mancanegara potensial"
Medan (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan pasar kerja perawat di mancanegara sangat potensial.
"Tinggal kesiapan suplai dari dalam negeri untuk mengisi kebutuhan pasar kerja perawat di luar negeri," kata Jumhur di Medan, Minggu, dalam rangkaian hari ke-6 Safari Ramadan BNP2TKI V 24 Juli - 3 Agustus 2012 ke Sumut, NAD, Riau, dan Kepri.
Ia menyebutkan sejak 2008 pemerintah RI dan Jepang bekerja sama dalam penempatan TKI perawat untuk memenuhi kebutuhan 1.000 perawat pasien dan jompo di negeri Matahari Terbit itu. Sejak 2008 - 2012, BNP2TKI telah menempatkan 892 perawat ke Jepang, terdiri dari 392 perawat pasien (nurse) dan 500 perawat jompo (careworker).
Kualitas perawat asal Indonesia lebih unggul dibanding asal Filipina yang bekerja di Jepang. Dalam hasil ujian nasional yang diumumkan pemerintah Jepang pada 26 Maret lalu setelah mereka bekerja minimal satu tahun di negeri itu, TKI perawat yang lulus sebanyak 69 orang terdiri atas 34 "nurse/kangoshi" dan 35 "careworker/kaigofukushishi" sedangkan asal Filipina yang lulus hanya 13 orang.
Sebelumnya, dalam dua tahun berturut-turut Indonesia juga mengalahkan Filipina. Pada 2010, perawat asal Indonesia yang lulus ujian nasional dua orang sedangkan asal Filipina satu orang sedangkan pada 2011, perawat asal Indonesia yang lulus sebanyak 15 orang sedangkan asal Filipina satu orang.
Penempatan TKI perawat ke Jepang merupakan program kerja sama antar pemerintah (G to G) melalui program Indonesia-Jepang Economic Partnership (IJEPA) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang saat itu Shinzo Abe di Tokyo pada November 2006.
BNP2TKI atas nama pemerintah Indonesia menindaklanjuti nota kesepahaman itu dengan Japan International Corporation of Welfare Services (JICWELS) yang mewakili pemerintah Jepang Mei 2008 lalu. Melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, BNP2TKI diminta menyiapkan 1.000 perawat yang akan dipekerjakan di Jepang. Setelah 1.000 perawat terpenuhi, katanya, akan dilakukan upaya kerja sama yang baru untuk kesinambungan penempatan TKI perawat ke Jepang.
Sementara negara-negara di kawasan Timur Tengah juga sangat membutuhkan banyak TKI perawat asal Indonesia seperti di Kuwait membutuhkan sedikitnya 300 perawat dari hasil pertemuan bisnis dua pekan lalu
Jumhur menambahkan saat ini Jerman sedang membutuhkan sekitar 7.000 tenaga kerja perawat.
(ANT)
"Tinggal kesiapan suplai dari dalam negeri untuk mengisi kebutuhan pasar kerja perawat di luar negeri," kata Jumhur di Medan, Minggu, dalam rangkaian hari ke-6 Safari Ramadan BNP2TKI V 24 Juli - 3 Agustus 2012 ke Sumut, NAD, Riau, dan Kepri.
Ia menyebutkan sejak 2008 pemerintah RI dan Jepang bekerja sama dalam penempatan TKI perawat untuk memenuhi kebutuhan 1.000 perawat pasien dan jompo di negeri Matahari Terbit itu. Sejak 2008 - 2012, BNP2TKI telah menempatkan 892 perawat ke Jepang, terdiri dari 392 perawat pasien (nurse) dan 500 perawat jompo (careworker).
Kualitas perawat asal Indonesia lebih unggul dibanding asal Filipina yang bekerja di Jepang. Dalam hasil ujian nasional yang diumumkan pemerintah Jepang pada 26 Maret lalu setelah mereka bekerja minimal satu tahun di negeri itu, TKI perawat yang lulus sebanyak 69 orang terdiri atas 34 "nurse/kangoshi" dan 35 "careworker/kaigofukushishi" sedangkan asal Filipina yang lulus hanya 13 orang.
Sebelumnya, dalam dua tahun berturut-turut Indonesia juga mengalahkan Filipina. Pada 2010, perawat asal Indonesia yang lulus ujian nasional dua orang sedangkan asal Filipina satu orang sedangkan pada 2011, perawat asal Indonesia yang lulus sebanyak 15 orang sedangkan asal Filipina satu orang.
Penempatan TKI perawat ke Jepang merupakan program kerja sama antar pemerintah (G to G) melalui program Indonesia-Jepang Economic Partnership (IJEPA) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang saat itu Shinzo Abe di Tokyo pada November 2006.
BNP2TKI atas nama pemerintah Indonesia menindaklanjuti nota kesepahaman itu dengan Japan International Corporation of Welfare Services (JICWELS) yang mewakili pemerintah Jepang Mei 2008 lalu. Melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, BNP2TKI diminta menyiapkan 1.000 perawat yang akan dipekerjakan di Jepang. Setelah 1.000 perawat terpenuhi, katanya, akan dilakukan upaya kerja sama yang baru untuk kesinambungan penempatan TKI perawat ke Jepang.
Sementara negara-negara di kawasan Timur Tengah juga sangat membutuhkan banyak TKI perawat asal Indonesia seperti di Kuwait membutuhkan sedikitnya 300 perawat dari hasil pertemuan bisnis dua pekan lalu
Jumhur menambahkan saat ini Jerman sedang membutuhkan sekitar 7.000 tenaga kerja perawat.
(ANT)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
PPNI Kab. Bogor
PPNI DARI MASA KE MASA (Sejarah SIngkat)
Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974.
Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa
tenaga keperawatan harus berada pada wadah /organisasi profesi perawat
Indonesia. Pada masa itu sebelum tahun 1974 organisasi perawat di
Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya, sejak zaman
penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan adanya Rumah
Sakit, yaitu: Residen Vpabst (1819) dibatavia saat itu berubah menjadi
Stadsverband (1919) dan berubah menjadi CBZ (Central Burgerlijke Zieken
Inrichting) di daerah Salemba yang saat ini menjadi RSCM. Saat itu
perawat sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan sebagai wadah organisasi
perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam menentukan martabat
profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi diantaranya;
Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru
Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan
Perawat Indonesia (IPI).
Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.
PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap; increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional dan International.
Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.
PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap; increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional dan International.
PPNI Kab. Bogor
PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
Pelayanan
keperawatan merupakan Pelayanan profesional, sebagai bagian integral
dari pelayanan kesehatan yang mempunyai daya ungkit besar terhadap
pembangunan bidang kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan ditentukan
salah satunya dari kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan oleh
perawat yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 36
th. 2003 tentang Kesehatan pada psl 63 ayat (4) yang menyatakan:
Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran
atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Praktik profesional perawat merupakan ciri utama profesi yang diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional sesuai Standar Profesi Keperawatan. Undang Undang no 36 th 2009 pasal 24 ayat (2) menyatakan : Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
Praktik profesional perawat merupakan ciri utama profesi yang diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional sesuai Standar Profesi Keperawatan. Undang Undang no 36 th 2009 pasal 24 ayat (2) menyatakan : Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
diatur oleh organisasi profesi. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/148/1/ 2010 Tentang : Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2 yang menyatakan: Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan rnutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkernbangan Ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendldikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rumusan Kerangka Kerja
Kompetensi bagi Perawat Indonesia telah menetapkan Pengembangan
Profesional sebagai ranah ke tiga, sesuai dengan standar kompetensi
global yang ditetapkan oleh International Council of Nurses (ICN). Dalam
ranah tersebut, salah satu elemen kompetensi yang harus dimiliki
perawat adalah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi perawat, bertanggung jawab dalam menetapkan sistem dan pedoman guna memelihara dan meningkatkan profesionalisme anggotanya agar tetap akontabel dan terjaga standar kinerjanya guna meningkatkan mutu pelayanan keperawatan khususnya, dan kesehatan pada umumnya. Salah satu bentuk wujud tanggung jawab PPNI terhadap anggotanya berupa menetapkan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan umum
Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan
Tujuan khusus
Tujuan umum
Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan
Tujuan khusus
- Tersedianya pedoman bagi perawat untuk menyusun rencana pengembangan keprofesian bagi dirinya
- Tersedianya pedoman dalam pemberian penghargaan bagi perawat yang telah berupaya mengembangkan dirinya
Undang-Undang RI no 36 th 2003 mengamanatkan bahwa Setiap orang
mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau. Dalam undang undang tersebut pada pasal 16 dinyatakan
bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di
bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sementara itu,
pasal 19 menyatakan : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan
terjangkau.
PPNI Kab. Bogor
Langganan:
Postingan (Atom)