Senin, 13 Agustus 2012

TUNTUT PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN


MUNGKINKAH TUNTUTAN PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN HANYA DISUARAKAN DARI BELAKANG MEJA!!! ATAU PERLU MENGGOYANG PARA PEMBUAT KEBIJAKAN DENGAN CARA TURUN KEJALAN

Sejarah Keperawatan Bogor

Dasawarsa 1950 - 1960

Penyelenggaraan pendidikan tenaga perawat kesehatan jiwa berorientasi medik untuk kepentingan merawat pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa. Perawat melaksanakan pekerjaan sebagai pembantu dokter atau psikiater.

Dasawarsa 1961 - 1970

Pada periode ini dilaksanakan pendidikan perawat kesehatan jiwa yaitu SPRB (Sekolah Pengatur Rawat B) di Bogor, yang dipelopori oleh Magdalena Mahdi M.Sc.N. Orientasi pendidikan mengarah pada profesi mandiri perawat sebagai anggota tim dalam proses penyembuhan pasien gangguan jiwa di Rumah sakit Jiwa.

Dasawarsa 1971 - 1981

Pada awal tahun 1970 disusun kurikulum Ciloto yang mengacu pada adanya perubahan pola penjenjangan pendidikan perawat dengan orientasi pada kesehatan jiwa masyarakat.

Terbentuknya Sekolah Perawat Kesehatan Spesialis Jiwa

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 372/Menkes/SK/X/80 tanggal 4 Oktober 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekolah Perawat Kesehatan Spesialis Jiwa maka SPRB Bogor di konversi menjadi SPKSJ Bogor.

Pelaksanaan pendidikan mulai efektif tahun ajaran 1985/1986
Kegiatan pendidikan lebih berorientasi kepada peningkatan kualitas tenaga perawat yang dikirim tugas belajar

Terbentuknya Akademi Perawatan Depkes Bogor
(Muatan Lokal Perawatan Kesehatan Jiwa)

Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. HK.00.06.11.4716 tanggal 25 November 1984 tentang Pembukaan Akper Depkes Bogor Provinsi Jawa Barat, SPKSJ Akademi Perawatan Depkes Bogor dengan Muatan Lokal  Perawatan Kesehatan Jiwa dan mulai menerima peserta didik dengan latar belakang pendidikan SPK / SPKSJ yang ditugas-belajarkan.

Mulai tahun ajaran 1997/1998 Akper Depkes Bogor mulai menerima peserta didik dengan latar belakang SMA/SMU dengan kurikulum yang digunakan adalah kurikulum D III Keperawatan Muatan Lokal Perawatan Kesehatan Jiwa.

Akper Depkes Bogor Menjadi Program Studi Keperawatan

Dengan berdirinya Politeknik Kesehatan Bandung tanggal 16 April 2001 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI No. 298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001 maka Akper Depkes Bogor menjadi bagian dari Program Studi Keperawatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung.


PPNI Kab. Bogor

Senin, 06 Agustus 2012

JERMAN BUTUH 7000 PERAWAT : "Pasar kerja perawat di mancanegara potensial"

Medan (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan pasar kerja perawat di mancanegara sangat potensial.

"Tinggal kesiapan suplai dari dalam negeri untuk mengisi kebutuhan pasar kerja perawat di luar negeri," kata Jumhur di Medan, Minggu, dalam rangkaian hari ke-6 Safari Ramadan BNP2TKI V 24 Juli - 3 Agustus 2012 ke Sumut, NAD, Riau, dan Kepri.

Ia menyebutkan sejak 2008 pemerintah RI dan Jepang bekerja sama dalam penempatan TKI perawat untuk memenuhi kebutuhan 1.000 perawat pasien dan jompo di negeri Matahari Terbit itu. Sejak 2008 - 2012, BNP2TKI telah menempatkan 892 perawat ke Jepang, terdiri dari 392 perawat pasien (nurse) dan 500 perawat jompo (careworker).

Kualitas perawat asal Indonesia lebih unggul dibanding asal Filipina yang bekerja di Jepang. Dalam hasil ujian nasional yang diumumkan pemerintah Jepang pada 26 Maret lalu setelah mereka bekerja minimal satu tahun di negeri itu, TKI perawat yang lulus sebanyak 69 orang terdiri atas 34 "nurse/kangoshi" dan 35 "careworker/kaigofukushishi" sedangkan asal Filipina yang lulus hanya 13 orang.

Sebelumnya, dalam dua tahun berturut-turut Indonesia juga mengalahkan Filipina. Pada 2010, perawat asal Indonesia yang lulus ujian nasional dua orang sedangkan asal Filipina satu orang sedangkan pada 2011, perawat asal Indonesia yang lulus sebanyak 15 orang sedangkan asal Filipina satu orang.

Penempatan TKI perawat ke Jepang merupakan program kerja sama antar pemerintah (G to G) melalui program Indonesia-Jepang Economic Partnership (IJEPA) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang saat itu Shinzo Abe di Tokyo pada November 2006.

BNP2TKI atas nama pemerintah Indonesia menindaklanjuti nota kesepahaman itu dengan Japan International Corporation of Welfare Services (JICWELS) yang mewakili pemerintah Jepang Mei 2008 lalu. Melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, BNP2TKI diminta menyiapkan 1.000 perawat yang akan dipekerjakan di Jepang. Setelah 1.000 perawat terpenuhi, katanya, akan dilakukan upaya kerja sama yang baru untuk kesinambungan penempatan TKI perawat ke Jepang.

Sementara negara-negara di kawasan Timur Tengah juga sangat membutuhkan banyak TKI perawat asal Indonesia seperti di Kuwait membutuhkan sedikitnya 300 perawat dari hasil pertemuan bisnis dua pekan lalu

Jumhur menambahkan saat ini Jerman sedang membutuhkan sekitar 7.000 tenaga kerja perawat.

(ANT)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012

PPNI Kab. Bogor

PPNI DARI MASA KE MASA (Sejarah SIngkat)

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah /organisasi profesi perawat Indonesia. Pada masa itu sebelum tahun 1974 organisasi perawat di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya, sejak zaman penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan adanya Rumah Sakit, yaitu:  Residen Vpabst (1819) dibatavia saat itu berubah menjadi Stadsverband (1919) dan berubah menjadi CBZ (Central Burgerlijke Zieken Inrichting) di daerah Salemba yang saat ini menjadi RSCM. Saat itu perawat sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan sebagai wadah organisasi perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam  menentukan martabat profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi diantaranya; Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia (IPI).

Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.


PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap; increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional dan International. 

PPNI Kab. Bogor

PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN

Pelayanan keperawatan merupakan Pelayanan profesional, sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang mempunyai daya ungkit besar terhadap pembangunan bidang kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan ditentukan salah satunya dari kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan oleh  perawat yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 36 th. 2003 tentang Kesehatan pada psl 63 ayat (4) yang menyatakan: Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Praktik profesional perawat merupakan ciri utama profesi yang diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional sesuai Standar Profesi Keperawatan. Undang Undang no 36 th 2009 pasal 24 ayat (2) menyatakan : Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi


diatur oleh organisasi profesi. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan  RI No. HK.02.02/MENKES/148/1/ 2010 Tentang : Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2  yang menyatakan: Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan rnutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkernbangan Ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendldikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rumusan Kerangka Kerja Kompetensi bagi Perawat Indonesia telah menetapkan Pengembangan Profesional sebagai ranah ke tiga, sesuai dengan standar kompetensi global yang ditetapkan oleh International Council of Nurses (ICN). Dalam ranah tersebut, salah satu elemen kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.



Berdasarkan hal tersebut, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi perawat, bertanggung jawab dalam menetapkan sistem dan pedoman guna  memelihara dan meningkatkan profesionalisme anggotanya agar tetap akontabel dan terjaga standar kinerjanya  guna meningkatkan mutu pelayanan keperawatan khususnya, dan kesehatan pada umumnya. Salah satu bentuk wujud tanggung jawab PPNI terhadap anggotanya berupa menetapkan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat

Tujuan umum

Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan

Tujuan khusus


  1. Tersedianya pedoman bagi perawat untuk menyusun rencana pengembangan keprofesian bagi dirinya 
  2.  Tersedianya pedoman dalam pemberian penghargaan bagi perawat yang telah berupaya mengembangkan dirinya
Undang-Undang RI no 36 th 2003 mengamanatkan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam undang undang tersebut pada pasal 16 dinyatakan bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sementara itu, pasal 19 menyatakan : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

PPNI Kab. Bogor