Kamis, 13 September 2012

Idealnya Satu Desa Minimal Seorang Perawat

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Untuk mendukung percepatan terwujudnya program Wonogiri sehat, idealnya disemua desa/kelurahan minimal harus ada seorang perawat. Keberadaan insan perawat yang bertugas di semua desa/kelurahan, akan mampu berperan menjadi ujung tombak terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kalau Pemkab Wonogiri segera mampu mewujudkan adanya program satu desa satu perawat, niscaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri dapat semakin ditingkatkan. Demikian pula dengan program Wonogiri sehat, dapat lebih dimantapkan lagi," tegas Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Wonogiri, Mubarok SKM.

Penegasannya ini, Kamis (13/9), disampaikan di sela-sela kesibukannya menghadiri acara halalbihalal keluarga besar PPNI Kabupaten Wonogiri, yang dipadukan dengan silaturahim dengan para pengurus PPNI se Solo Raya. Acara yang digelar di gedung Giriwahana Wonogiri ini, dibuka dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Nonot Sumarsono SKM MKes.

Ikut hadir memberikan sambutan, Bupati Wonogiri Danar Rahmanto dan Ketua PPNI Korwil Surakarta Indarto SKep MKes. Tampil menyampaikan ceramah hikmah halalbihalal, Ustaz H Nahdi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikmah Kecamatan Selogiri Wonogiri.

Kata Mubarok, jumlah perawat di Kabupaten Wonogiri yang saat ini telah masuk sebagai anggota PPNI, totalnya ada sebanyak 1.500 orang. Tapi, mayoritas mereka bertugas di rumah sakit pemerintah dan sejumlah rumah-rumah sakit swasta di Kabupaten Wonogiri. Hanya sebagian kecil, yang bertugas di Puskesmas-Puskesmas. Persoalannya sekarang, tidak semua desa/kelurahan memiliki lembaga Puskesmas.

PPNI Kab. Bogor

Senin, 13 Agustus 2012

TUNTUT PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN


MUNGKINKAH TUNTUTAN PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN HANYA DISUARAKAN DARI BELAKANG MEJA!!! ATAU PERLU MENGGOYANG PARA PEMBUAT KEBIJAKAN DENGAN CARA TURUN KEJALAN

Sejarah Keperawatan Bogor

Dasawarsa 1950 - 1960

Penyelenggaraan pendidikan tenaga perawat kesehatan jiwa berorientasi medik untuk kepentingan merawat pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa. Perawat melaksanakan pekerjaan sebagai pembantu dokter atau psikiater.

Dasawarsa 1961 - 1970

Pada periode ini dilaksanakan pendidikan perawat kesehatan jiwa yaitu SPRB (Sekolah Pengatur Rawat B) di Bogor, yang dipelopori oleh Magdalena Mahdi M.Sc.N. Orientasi pendidikan mengarah pada profesi mandiri perawat sebagai anggota tim dalam proses penyembuhan pasien gangguan jiwa di Rumah sakit Jiwa.

Dasawarsa 1971 - 1981

Pada awal tahun 1970 disusun kurikulum Ciloto yang mengacu pada adanya perubahan pola penjenjangan pendidikan perawat dengan orientasi pada kesehatan jiwa masyarakat.

Terbentuknya Sekolah Perawat Kesehatan Spesialis Jiwa

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 372/Menkes/SK/X/80 tanggal 4 Oktober 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekolah Perawat Kesehatan Spesialis Jiwa maka SPRB Bogor di konversi menjadi SPKSJ Bogor.

Pelaksanaan pendidikan mulai efektif tahun ajaran 1985/1986
Kegiatan pendidikan lebih berorientasi kepada peningkatan kualitas tenaga perawat yang dikirim tugas belajar

Terbentuknya Akademi Perawatan Depkes Bogor
(Muatan Lokal Perawatan Kesehatan Jiwa)

Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. HK.00.06.11.4716 tanggal 25 November 1984 tentang Pembukaan Akper Depkes Bogor Provinsi Jawa Barat, SPKSJ Akademi Perawatan Depkes Bogor dengan Muatan Lokal  Perawatan Kesehatan Jiwa dan mulai menerima peserta didik dengan latar belakang pendidikan SPK / SPKSJ yang ditugas-belajarkan.

Mulai tahun ajaran 1997/1998 Akper Depkes Bogor mulai menerima peserta didik dengan latar belakang SMA/SMU dengan kurikulum yang digunakan adalah kurikulum D III Keperawatan Muatan Lokal Perawatan Kesehatan Jiwa.

Akper Depkes Bogor Menjadi Program Studi Keperawatan

Dengan berdirinya Politeknik Kesehatan Bandung tanggal 16 April 2001 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI No. 298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001 maka Akper Depkes Bogor menjadi bagian dari Program Studi Keperawatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung.


PPNI Kab. Bogor

Senin, 06 Agustus 2012

JERMAN BUTUH 7000 PERAWAT : "Pasar kerja perawat di mancanegara potensial"

Medan (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan pasar kerja perawat di mancanegara sangat potensial.

"Tinggal kesiapan suplai dari dalam negeri untuk mengisi kebutuhan pasar kerja perawat di luar negeri," kata Jumhur di Medan, Minggu, dalam rangkaian hari ke-6 Safari Ramadan BNP2TKI V 24 Juli - 3 Agustus 2012 ke Sumut, NAD, Riau, dan Kepri.

Ia menyebutkan sejak 2008 pemerintah RI dan Jepang bekerja sama dalam penempatan TKI perawat untuk memenuhi kebutuhan 1.000 perawat pasien dan jompo di negeri Matahari Terbit itu. Sejak 2008 - 2012, BNP2TKI telah menempatkan 892 perawat ke Jepang, terdiri dari 392 perawat pasien (nurse) dan 500 perawat jompo (careworker).

Kualitas perawat asal Indonesia lebih unggul dibanding asal Filipina yang bekerja di Jepang. Dalam hasil ujian nasional yang diumumkan pemerintah Jepang pada 26 Maret lalu setelah mereka bekerja minimal satu tahun di negeri itu, TKI perawat yang lulus sebanyak 69 orang terdiri atas 34 "nurse/kangoshi" dan 35 "careworker/kaigofukushishi" sedangkan asal Filipina yang lulus hanya 13 orang.

Sebelumnya, dalam dua tahun berturut-turut Indonesia juga mengalahkan Filipina. Pada 2010, perawat asal Indonesia yang lulus ujian nasional dua orang sedangkan asal Filipina satu orang sedangkan pada 2011, perawat asal Indonesia yang lulus sebanyak 15 orang sedangkan asal Filipina satu orang.

Penempatan TKI perawat ke Jepang merupakan program kerja sama antar pemerintah (G to G) melalui program Indonesia-Jepang Economic Partnership (IJEPA) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang saat itu Shinzo Abe di Tokyo pada November 2006.

BNP2TKI atas nama pemerintah Indonesia menindaklanjuti nota kesepahaman itu dengan Japan International Corporation of Welfare Services (JICWELS) yang mewakili pemerintah Jepang Mei 2008 lalu. Melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, BNP2TKI diminta menyiapkan 1.000 perawat yang akan dipekerjakan di Jepang. Setelah 1.000 perawat terpenuhi, katanya, akan dilakukan upaya kerja sama yang baru untuk kesinambungan penempatan TKI perawat ke Jepang.

Sementara negara-negara di kawasan Timur Tengah juga sangat membutuhkan banyak TKI perawat asal Indonesia seperti di Kuwait membutuhkan sedikitnya 300 perawat dari hasil pertemuan bisnis dua pekan lalu

Jumhur menambahkan saat ini Jerman sedang membutuhkan sekitar 7.000 tenaga kerja perawat.

(ANT)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012

PPNI Kab. Bogor

PPNI DARI MASA KE MASA (Sejarah SIngkat)

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah /organisasi profesi perawat Indonesia. Pada masa itu sebelum tahun 1974 organisasi perawat di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya, sejak zaman penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan adanya Rumah Sakit, yaitu:  Residen Vpabst (1819) dibatavia saat itu berubah menjadi Stadsverband (1919) dan berubah menjadi CBZ (Central Burgerlijke Zieken Inrichting) di daerah Salemba yang saat ini menjadi RSCM. Saat itu perawat sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan sebagai wadah organisasi perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam  menentukan martabat profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi diantaranya; Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia (IPI).

Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.


PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap; increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional dan International. 

PPNI Kab. Bogor

PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN

Pelayanan keperawatan merupakan Pelayanan profesional, sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang mempunyai daya ungkit besar terhadap pembangunan bidang kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan ditentukan salah satunya dari kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan oleh  perawat yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 36 th. 2003 tentang Kesehatan pada psl 63 ayat (4) yang menyatakan: Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Praktik profesional perawat merupakan ciri utama profesi yang diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional sesuai Standar Profesi Keperawatan. Undang Undang no 36 th 2009 pasal 24 ayat (2) menyatakan : Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi


diatur oleh organisasi profesi. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan  RI No. HK.02.02/MENKES/148/1/ 2010 Tentang : Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2  yang menyatakan: Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan rnutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkernbangan Ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendldikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rumusan Kerangka Kerja Kompetensi bagi Perawat Indonesia telah menetapkan Pengembangan Profesional sebagai ranah ke tiga, sesuai dengan standar kompetensi global yang ditetapkan oleh International Council of Nurses (ICN). Dalam ranah tersebut, salah satu elemen kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.



Berdasarkan hal tersebut, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi perawat, bertanggung jawab dalam menetapkan sistem dan pedoman guna  memelihara dan meningkatkan profesionalisme anggotanya agar tetap akontabel dan terjaga standar kinerjanya  guna meningkatkan mutu pelayanan keperawatan khususnya, dan kesehatan pada umumnya. Salah satu bentuk wujud tanggung jawab PPNI terhadap anggotanya berupa menetapkan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat
Tujuan Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Perawat

Tujuan umum

Tersedianya acuan bagi setiap perawat agar dapat merencanakan dan mengembangkan karier keprofesiannya secara berkelanjutan guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan

Tujuan khusus


  1. Tersedianya pedoman bagi perawat untuk menyusun rencana pengembangan keprofesian bagi dirinya 
  2.  Tersedianya pedoman dalam pemberian penghargaan bagi perawat yang telah berupaya mengembangkan dirinya
Undang-Undang RI no 36 th 2003 mengamanatkan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam undang undang tersebut pada pasal 16 dinyatakan bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sementara itu, pasal 19 menyatakan : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

PPNI Kab. Bogor

Senin, 30 Juli 2012

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2012


PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2012

Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

1. Persyaratan Pelamar
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun.

pada tanggal 01 Oktober 2012.

c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri,
anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja
dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
g. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter
spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter
gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
h. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama
5 (lima) tahun.
i. Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai

peserta Program Pendidikan

Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah
Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program
pendidikan

.

2. Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan
Sanitarian.
3. Alokasi Formasi
Alokasi formasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap
provinsi dapat dilihat di

website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id)

dan

website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan

pada Minggu ke-4 Juli 2012.
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
4. Jadwal Pelaksanaan
No Pelaksanaan Tanggal
1. Pengumuman Alokasi Formasi Minggu ke-4 Juli 2012
2. Registrasi

on-line 31 Juli – 4 Agustus 2012

3. Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing
Provinsi Peminatan
31 Juli – 9 Agustus 2012
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 15 Agustus 2012
4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi
Peminatan
5 – 6 September 2012
5. Pelaksanaan Ujian Tulis 8 September 2012

5. Tahapan Pendaftaran
A. Pendaftaran
On-Line

1) Pendaftaran pelamar secara

on-line melalui website Biro Kepegawaian

(www.ropeg-kemenkes.or.id) dan

website Kementerian Kesehatan

(www.depkes.go.id) mulai tanggal

31 Juli s/d 4 Agustus 2012.


2) Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan
hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen
pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.

3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada

1 (satu) peminatan

unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang
sudah diisikan pada saat pendaftaran secara

on-line.


4) Bagi pelamar yang

bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh

wilayah Indonesia; maka disamping mengisi peminatan unit kerja (sesuai
ketentuan dalam angka 3 di atas),

dapat mengisi pilihan bersedia

(Ya/Tidak) ditempatkan di mana saja

pada form registrasi on-line.

5) Mencetak hasil pendaftaran secara

on-line dan menempel 1 (satu) lembar

pas foto berwarna

terbaru berukuran 4 x 6 serta menandatangani print

out

pendaftaran secara on-line tersebut.

6) Pendaftaran secara

on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima

Panitia yang dikirimkan melalui PO BOX di masing-masing Provinsi
peminatan.




B. Pengiriman Berkas Pendaftaran
1) Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat
khusus/tercatat/ekspres.

2) Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada
masing-masing provinsi peminatan mulai tanggal

31 Juli 2012 dan diterima

di PO BOX selambat-lambatnya tanggal

13 Agustus 2012 pukul 15.00

waktu setempat (bukan tanggal cap pos pengiriman). Berkas yang diterima
PO BOX setelah tanggal

13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat

tidak akan diproses

.

3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas
pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah
dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

4) Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal

31 Juli 2012

dianggap tidak berlaku.

5) Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai
berikut:
a) Asli hasil cetak (

print out) registrasi on-line (ditandai dengan barcode)

yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang
terbaru ukuran 4 x 6.
b) Fotokopi Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari
luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan
pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
c) Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program
studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan
program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
d) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/DIV/
D-III yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah
sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
e) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang disahkan atau surat
keterangan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi
terakreditasi minimal B yang telah disahkan.
f) Bagi pelamar yang berstatus sebagai

peserta Program Pendidikan

Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir harus melampirkan Surat
Keterangan PPDS Tahap Akhir dari Fakultas Kedokteran.
g) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh
Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri
yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Juli 2012).
h) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
pada saat registrasi

on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah.

KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
i) Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja
penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun (form surat pernyataan
dapat di-

download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).

j) Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia ditempatkan di mana saja
harus melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Indonesia di luar peminatan sesuai formasi yang tersedia (form
surat pernyataan dapat di-

download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).

6) Bagi pelamar yang memiliki pengalaman masa kerja pada unit kerja

sesuai

peminatan

harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan

yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
Contoh : Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP
Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin
Bandung harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang
telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
7) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis melampirkan:
a) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)

tidak perlu dilegalisir (bukan

tanda terima pengurusan STR)

.

b) Fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB)
yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir
serta dicap basah (khusus bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter
gigi spesialis pasca Pegawai Tidak Tetap yang mencantumkan Surat
Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB) dalam
registrasi

on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan

Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan
Selesai Penugasan tersebut.
c) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis Pegawai
Tidak Tetap yang dalam masa penugasan dapat melampirkan fotokopi
Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten
tempat bertugas.
Contoh:
(1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan
saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat
Keterangan Selesai Penugasan atau SMB.
(2) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten
Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi
Jambi.


8) Susun seluruh dokumen sesuai urutan angka

5 di atas dan dijepit serta

masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
a) Warna map

hijau untuk dokter.

b) Warna map

merah untuk perawat.

c) Warna map

kuning untuk sanitarian.

d) Warna map

biru untuk dosen.

9) Pada sampul map sesuai angka 7 di atas tersebut ditulis :
a) Nama peserta.
b) Nomor pendaftaran.
c) Jabatan, contoh: dokter/perawat/sanitarian/dosen
d) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, Dokter Spesialis Anestesi,
Sarjana Kesehatan Masyarakat Jurusan Kesehatan Lingkungan.
10)Pada map

sesuai angka 7 dan 8 di atas dimasukkan ke dalam amplop

warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi ......
(sesuai provinsi peminatan)
Kementerian Kesehatan Tahun 2012
PO BOX .......... (sesuai provinsi peminatan)
dan pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis

Nomor

Pendaftaran Registrasi
On-line

.

Contoh :
Peminatan di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung, pada bagian
depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Barat
Kementerian Kesehatan Tahun 2012
PO Box 88888 /Bandung 40000
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
11)Khusus untuk pelamar dengan peminatan

Provinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat

, pengiriman berkas ditujukan kepada Ketua Sub Tim Seleksi

Pengadaan CPNS Provinsi Papua/Papua Barat (sesuai provinsi peminatan)
dengan alamat pengiriman melalui PO BOX pada masing-masing kota sesuai
UPT peminatan, yaitu :
Provinsi
Peminatan UPT Peminatan PO BOX
Papua
Poltekkes Jayapura
KKP Kelas II Jayapura
PO BOX 2001 Jayapura
KKP Kelas III Biak PO BOX 124 Biak 98100
KKP Kelas III Merauke PO BOX 173 Merauke
Papua Barat
KKP Kelas III Manokwari PO BOX 2000 Manokwari
Poltekkes Sorong
KKP Kelas III Sorong
PO BOX 229 Sorong
C. Pelaksanaan Ujian Tulis
1) Ujian Tulis diselenggarakan secara serentak dalam 1 (satu) hari pada hari
Sabtu

tanggal 8 September 2012 di masing-masing provinsi

peminatan

.

Contoh:
a) Registrasi

on-line di Jakarta, peminatan RS Wahidin Sudirohusodo –

lokasi ujian di Makassar.
b) Registrasi

on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi

ujian di Bandung.
2) Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Pensil 2B asli,
penghapus, rautan dan alat tulis lainnya yang diperlukan.
3) Lokasi pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta
mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
4) Khusus untuk pelamar dengan peminatan

Provinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat

, ujian tulis akan dilaksanakan pada masing-masing kota sesuai

UPT peminatan, yaitu :
Provinsi
Peminatan UPT Peminatan Lokasi Ujian Tulis
Papua
Poltekkes Jayapura
KKP Kelas II Jayapura
Jayapura
KKP Kelas III Biak Biak
KKP Kelas III Merauke Merauke
Papua Barat
KKP Kelas III Manokwari Manokwari
Poltekkes Sorong
KKP Kelas III Sorong
Sorong

D. Kelulusan Ujian Tulis
1) Materi ujian tulis terdiri dari :
a) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b) Tes Kompetensi Bidang (TKB) Kesehatan dan Pendidik.
2) Untuk kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan menggunakan sistem
nilai ambang batas kelulusan

(passing grade) yang ditetapkan oleh

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
berdasarkan hasil rekomendasi Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
3) Penilaian Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan dilakukan jika nilai peserta
ujian untuk materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) mencapai nilai ambang
batas kelulusan

(passing grade).

4) Kelulusan Ujian Tulis akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5) Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis, pada saat pemberkasan usul
penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melampirkan hasil tes
kesehatan Bebas Hepatitis B, Bebas Hepatitis C, Bebas HIV dan Bebas
NAPZA yang dibuktikan dengan hasil laboratorium yang dikeluarkan oleh
Dokter Pemerintah antara lain di RSUD/RSUP/RS TNI-Polri; dan apabila
peserta tidak dapat melampirkan hasil tes tersebut maka peserta
dinyatakan tidak lulus sebagai CPNS Kementerian Kehehatan








E. Lain-lain
1. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2012

sama sekali

tidak dipungut biaya

.

Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum
yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia sehingga
peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah
penerimaan sebagai CPNS.
2. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik
Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
3. Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
4. Daftar alamat PO BOX dan layanan Hotline masing-masing provinsi
peminatan akan ditayangkan pada minggu ke-4 bulan Juli 2012.
5. Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan
perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2012
melalui

website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id).

6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data palsu maka
kelulusan dinyatakan batal

.

Jakarta, September 2010
Tim Pengadaan CPNS Kemenkes TH 2010
TTD
Ketua


DOWNLOAD KLIK DISINI

TANGGAPAN PPNI ATAS PROTES DARI QATAR

Menanggapai isu-isu yang berkembang di media sosial facebook dengan nama group Indonesia Nursing Trainers yang dimoderatori oleh Sdr.Syaiful Hardy, tag group Peduli RUU Keperawatan, maka kami Pengurus Pusat PPNI memandang bahwa hal yang disampaikan tidak sepenuhnya benar dan cenderung mendiskriditkan PPNI, maka Pengurus Pusat PPNI harus melakukan hak jawab atas masalah tersebut. PPNI tidak anti kritik, saran atau masukan, justru PPNI ingin mendapatkan masukan dari para anggota PPNI demi perbaikan organisasi dan juga kemajuan keperawatan Indonesia, tetapi hendaknya disampaikan pada media yang tepat, dengan cara elegan, sopan dan santun.

Pada Prinsipnya PPNI akan menfasilitasi dan memberikan advokasi Perawat Indonesia, atas segala sesuatu yang diperlukan yang tidak bertentangan dengan AD/ART, dan sepanjang yang bersangkutan terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI sesuai aturan organisasi.

Terlampir adalah tanggapan Resmi Pengurus Pusat PPNI berdasarkan hasil rapat tgl 25 juli 2012, sebagai berikut:





 PPNI Kab. Bogor

Rabu, 25 Juli 2012

Lagi, Perawat dan Dokter Mogok Kerja

PAREPARE, KOMPAS.com - Setelah melakukan mogok kerja selama dua hari terakhir, dokter dan tenaga perawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) A Makkasau, Kota Parepare, kembali mengadakan mogok kerja, Selasa (24/7/2012).

Sama seperti hari yang lalu, mereka melontarkan tuntutan agar insentif atau dana jasa pelayanan serta klaim Jamkesda yang belum cair sejak September 2011 segera dibayarkan oleh Pemerintah Kota Parepare.

Pendemo juga menuntut agar Pelaksana Tugas Wali Kota Parepare Sjamsu Alam menemui mereka, tanpa diwakili oleh Sekda. Sjamsu Alam pun memenuhi tuntutan itu dan menemui 600 perawat dan dokter yang mogok kerja. Dalam pertemuan itu, Sjamsu Alam menerangkan, untuk mejelaskan kenapa tuntutan para perawat dan dokter belum cair, dirinya datang membawa sejumlah asisten dan kabag.

"Saya tidak tahu menahu persoalan ini, makanya saya membawa orang yang berkompeten untuk menjawab," kilahnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Wali Kota dan rombongan, akhirnya para pendemo menerimanya. Namun, mereka tetap ingin mendengar penjelasan dari Plt Direktur RSUD A Makkasau, dr Jamal, di mana rimbanya dana jasa Jamkesmas 2010, senilai Rp 800 juta tersebut. " Kami meminta jasa kami dibayarkan, atau kami minta Pelaksana tugas Direktur RSUD A Makkasau Kota Parepare Mundur dengan hormat," Kata Habib, pemimpin aksi mogok kerja.                           
Editor :
Glori K. Wadrianto

PAREPARE, KOMPAS.com - Aksi mogok yang dilakukan oleh 600 orang perawat dan dokter, terus berlanjut, hingga pukul 17.30, Selasa (23/7/2012). mereka terus mengancam mogok dan akan berbuka puasa di depan Musala RSUD A Makkasau Kota Parepare.
Habib, koordinator aksi mogok, mengatakan akan terus melakukan aksi mogoknya hingga ada kejelasan dari pemerintah Kota, untuk pembayaran tuntutan mereka.

"Kalau saja hingga malam nanti tidak ada kejelasan pembayaran dari tuntutan kami, kami tidak akan berhenti mogok kerja, dan akan terus menduduki lorong di depan Musala ini," katanya.
Sementara dari pantauan Kompas.com di rumah sakit umum daerah (RSUD) A Makkasau Kota Parepare, Selasa sore, masih terlihat ratusan perawat dan dokter yang duduk di depan Musala dan lainnya di depan lorong Musala tersebut.

Plt Direktur RSUD A Makkasau, dr Jamal, ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat bersama pihak Pemerintah Kota, dan hingga kini sudah mulai ada titik terang. "Kemungkinan kita akan rapat malam nanti, nanti kemungkinan pula kejelasan pembayaran akan dilakukan dekat ini, " ujarnya.

PPNI Kab. Bogor

Minggu, 22 Juli 2012

Perawat dan Dokter Ancam Mogok Total : RSUD Andi Makkasau Bakal Lumpuh

PAREPARE,FAJAR -- Aksi mogok perawat dan dokter RSUD Andi Makkasau akan berlanjut hari ini. Bahkan, jika tuntutannya tidak ditanggapi pemerintah, mereka mengancam menghentikan pelayanan di rumah sakit pelat merah itu.

SALAH seorang perawat, Hafid mengatakan, ia beserta rekan-rekannya dan dokter RSUD sudah bosan mendengar janji manajemen RSUD terkait pembayaran biaya jasa medik. Selama ini mereka hanya diminta untuk terus bersabar.
Menurut Hafid, jasa medik yang belum dibayar tersebut terhitung sejak September 2011 hingga Juli 2012. Tidak ada informasi pasti kapan hak mereka itu akan dibayarkan. Pada sisi lain, perawat dan dokter sangat membutuhkannya.

Karena tidak mendapat kejelasan, para perawat dan dokter sempat mogok beberapa jam pada Sabtu 21 Juli. Pelayanan sempat terhenti. Mereka mendesak pimpinan rumah sakit memperjuangkan hak mereka kepada Pemerintah Kota Parepare.

Hafid mengaku mendapat informasi bahwa rancangan peraturan wali kota yang menjadi payung hukum pembayaran jasa medik itu sudah ada di meja pelaksana tugas Wali Kota Parepare Sjamsu Alam. Namun, hingga kini belum diteken.

Perawat dan dokter berencana melanjutkan aksi mogok mereka hari ini untuk mendengar penjelasan wali kota tentang belum ditekennya peraturan wali kota tersebut. Padahal, para perawat dan dokter sudah sangat membutuhkannya.

Pelaksana tugas Direktur RSUD Andi Makkasau, Jamal yang ditemui FAJAR, enggan berkomentar tentang aksi karyawannya. Ia hanya mengatakan telah berulang kali memberi penjelasan terkait tuntutan pembagian jasa medik tersebut.

Seorang warga Parepare, Arqam Azikin turut prihatin dengan aksi mogok tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan aksi tersebut karena terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Ini memalukan jika tidak terbayarkan. Pemkot harus memerjelas kenapa tidak terbayarkan. Tidak boleh ada yang tidak transparan karena menyangkut uang negara yang semuanya harus jelas peruntukannya," ujarnya. (dani)

PPNI Kab. Bogor

Jumat, 20 Juli 2012

Video YouTube Tunjukkan Perawat sebagai Bodoh atau Objek Seksual

PARA perawat hendaknya melakukan serangan terhadap video-video YouTube yang mencap mereka sebagai permainan seksual atau dungu, seperti disebutkan sebuah laporan yang dipublikasikan dalam sebuah jurnal perawat, Senin.
Para periset dipimpin oleh Gerard Fealy, profesor ilmu perawat dan bidan beranak dari University College Dublin di Irlandia, menganalisis 10 klip paling banyak ditonton di situs video populer tersebut sebagai respon terhadap kata kunci "nurses" dan "nursing."

Empat dari 10 video itu diposting oleh perawat, dan menunjukkan pekerjaan perawat sebagai terampil, profesional dan membuahkan imbalan.

Dua dari klip-klip itu berasal dari sebuah film kartun dan sebuah sinetron AS yang menunjukkan para perawat sebagai bodoh atau tidak kompeten.

Empat klip lainnya -- dari komedi TV AS Frasier, sebuah iklan Virgin Mobile, iklan pakaian dalam Belgia dan sebuah item dari show berita TV Internet -- menampilkan para perawat sebagai peserta berbusana minim atau berkenan untuk amor dalam berbagai fantasi seksual pria.

"Kendati dipuji sebagai perantara masyarakat, studi kami menunjukkan bahwa YouTube tidak berbeda dari media massa lain dalam hal mempropagandakan stereotype perawat yang terikat gender, negatif dan merendahkan," ujar Fealy.

"Stereotype demikian bisa mempengaruhi bagaimana orang memandan para perawat dan berprilaku terhadap mereka."

Dia menyerukan suatu perubahan.

"Kami merasa berbagai badan profesional yang mengatur dan mewakili para perawat perlu melobi kalangan anggota legislatif untuk melindungi profesi itu dari perbuatan stereotype negatif yang tak semestinya dan mendukung para perawat yang bergairah menggunakan YouTube untuk mempromosikan profesi mereka dengan cara positif. (afp/bh)

 Sumber : Harian Analisa (Rabu, 18 Jul 2012 00:03 WIB)
PPNI Kab. Bogor

Senin, 16 Juli 2012

PPNI Minta UU Keperawatan Segera Disahkan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Sampai saat ini Undang-Undang (UU) Keperawatan belum disahkan. Padahal tanpa UU Keperawatan para perawat di Indonesia yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan tidak mendapat perlindungan yang pokok dari UU.

''Oleh karena itu PPNI Provinsi DIY mohon dengan segera UU Keperawatan segera disahkan,''tegas Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi DIY Kirnantoro dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Provinsi DIY (Rakerprov) PPNI Provinsi DIY, di Pendopo Balai Kota Yogyakarta, Sabtu (16/6). Menurut dia, saat ini di DIY ada sekitar 6000 perawat yang perlu dilindungi dengan UU.

Belum disahkannya UU Keperawatan merupakan salah satu dari tiga tantangan berat yang paling mendasar yang dihadapi perawat. Kedua tantangan lainnya adalah perawat ikut berperan aktif dalam pencapaian MDGs (Tujuan Pembangunan Milenium)tahun 2015 dan rumah sakit berstadar internasional.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY Sarminta dalam memberikan sambutan dan pengarahannya bahwa dari delapan sasaran MDGs( Millenium Develompent Goals), yang terkait langsung dengan bidang kesehatan adalah lima sasaran: Memberantas kemiskinan dan kelaparan, Mengurangi tingkat kematian anak; meningkatkan kesehatan ibu; menanggulangi HIV/AIDS, Malaria dan penyakit lain; menjamin kelestarian lingkungan.

Menurut Sarminto angka gizi buruk di DIY sudah rendah (0,75 persen) dibandingkan angka nasional (2-3 persen). Demikian pula angka kematian ibu juga sudah termasuk rendah (125 per 100 ribu kelahiran hidup) dibandingkan angka nasional yang masih 223 per 100 ribu kelahiran hidup. Namun pada tahun 2015 kita harus menurunkan lagi menjadi 102 per 100 ribu kelahiran hidup.

Demikian pula angka kematian bayi di DIY juga termasuk rendah yakni 17 per 1000 kehairan hidup, sedangkan angka nasional 23 per 1000 kelahiran hidup. ''Namun kita masih harus menurunkan angka kematian bayi paling tidak sama dengan di Malaysia,''ungkap dia.

Kelima sasaran MDGs yang harus dicapai angka penurunannya di tahun 2015 ini tidak lepas dari tugas perawat karena di rumah sakit yang menangani pasien pertama kali adalah perawat. Jam berapapun perawat selalu siap selalu. ''Karena itu kita harus mendukung segera disahkannya UU Keperawatan. Sehingga UU Keperawatan yang sekarang sedang dibahas di DPR RI mudah-mudahan disetujui dan kompetensi dan ijin keperawatan bisa dilindungi dengan UU,''kata Sarminto.

Sabtu, 14 Juli 2012

Penguatan Perawat dalam Evidence Base Practice

JAKARTA - Perawat dalam keprofesian bidang kesehatan memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan kompetensi yang memenuhi standar serta memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pasien merasa aman dan terlindungi.

Penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan dan keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi. Praktik keperawatan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan terus meningkatkan mutunya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

”bidang pendidikan keperawatan saat ini perlu terus diselaraskan dengan perkembangan dibidang pelayanan di lapangan, sehingga akan dapat diperoleh harmonisasi antara pengembangan ilmu keperawatan di institusi pendidikan dengan penyelenggaraan praktik pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan,”ujar Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc.,Ph.D. saat menyampaikan sambutan Workshop Nasional Keperawatan (11/05) di Gd. Siwabessy Kemenkes.

Workshop Nasional Keperawatan merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Perawat Sedunia atau International Nurses Day tahun 2012 yang mengangkat tema Closing the Gap: From Evidence to Nursing Action for Achieve Quality Profesional Nursing Services diartikan bahwa pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat harus berdasar pada fakta dan evidence.

Mengingat Evidence Based Practice sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan pasien, keefektifan managemen dalam pengelolaan pelayanan keperawatan, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bukti empiris dalam melaksanakan pelayanan.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi keperawatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang memiliki anggota terbesar di Indonesia memiliki peran penting dalam membina perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan yang aman, efektif, dan yang terbaik.

Wamenkes menambahkan PPNI diharapkan agar bersinergi dengan Pemerintah dalam membangun kesehatan bersama, bahu membahu, melalui kerjasama dalam mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Wamenkes mengajak seluruh perawat Indonesia untuk berkomitmen melaksanakan caring dalam memberikan asuhan keperawatan pasien di semua tatanan pelayanan kesehatan.

**Berita ini disiarkan oleh Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Bina Upaya Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com